PEDOMAN PENGURUSAN STR ONLINE BAGI PERAWAT – UPDATE REGISTRASI BARU 2023

Sobat Nakes, menjadi seorang tenaga kesehatan tentunya dalam melakukan berbagai macam tindakan medis diperlukan suatu lisensi kompetensi bahwa seorang tenaga kesehatan mampu melaksanakan tindakan medis sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salah satu lisensi yang diperlukan sebelum bekerja di fasilitas kesehatan adalah surat tanda registrasi atau disingkat STR.

Surat Tanda Registrasi ini diperlukan bagi seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan. Sebelumnya, untuk membuat surat tanda registrasi ini dilakukan secara offline, namun seiring berjalannya waktu, membuat surat tanda registrasi ini dapat dilakukan dengan cara online. Lalu, bagaimana cara membuat STR online, khususnya bagi perawat? Mari kita bahas bersama-sama.

Cara Membuat STR Online bagi Perawat

Membuat STR (Surat Tanda Registrasi) bagi perawat saat ini sudah dipermudah dengan menggunakan sistem online. STR bagi perawat ini wajib dimiliki sebagai bukti fisik pengakuan bagi tenaga kesehatan yang telah berkompeten di bidangnya. STR ini sebenarnya dapat diajukan apabila tenaga kesehatan sudah memiliki sertifikasi kompetensi yang didapatkan dari kelulusan uji kompetensi. Banyak kegunaan bagi perawat ketika sudah memiliki STR ini diantaranya yaitu sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan di rumah sakit dan syarat untuk membuat SIP (Surat Izin Praktik) atau SIK (Surat Izin Kerja). 

STR ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun dengan memenuhi sebanyak 25 SKP sebagai salah satu syarat dalam memperpanjang STR tersebut. Dengan berbagai banyak kegunaan tersebut, banyak diantara teman-teman perawat yang masih belum memiliki dan mengetahui bagaimana cara membuat STR online bagi perawat sebagai registrasi baru.

Berikut merupakan tahapan cara membuat STR online bagi perawat dengan status registrasi baru.

  • Selanjutnya, akan diminta untuk memilih menu REGISTRASI, seperti gambar berikut.

  • Jika teman-teman belum memiliki PIN, maka pilihlah menu “BELUM PUNYA PIN
  • Agar teman-teman bisa mendapatkan PIN, maka akan diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan gambar seperti berikut.

  • Pada gambar tersebut, selanjutnya teman-teman mengisi data seperti Email, No KTP dan Captcha, selanjutnya klik DAFTAR.

Setelah klik DAFTAR, maka akan muncul data identitas. Jika data identitas yang teman-teman masukan valid akan keluar gambar seperti berikut.

  • Data akan terisi secara otomatis. Jika data telah sesuai makan teman-teman klik ceklis pada kolom “Dengan ini saya menyatakan data tersebut benar data saya.
  • Setelah berhasil mendaftarkan akun, maka teman-teman akan menerima PIN seperti gambar berikut.

  • Sebelum masuk ke dalam aplikasi, teman-teman harus membaca ketentuan-ketentuan seperti gambar berikut.

  • Setelah teman-teman membaca ketentuan-ketentuan tersebut, selanjutnya klik ceklis pada “Saya sudah membaca dan memahami ketentuan diatas”.
  • Selanjutnya klik REGISTRASI BARU.
  • Setelah di klik, maka akan muncul tampilan berikut.

  • Jika teman-teman merupakan lulusan di atas tahun 2013, maka teman-teman harus memilih LULUSAN DIATAS TAHUN 2013, maka akan muncul gambar berikut.

  • Dalam menu tersebut, teman-teman harus mengisi data Perguruan Tinggi, Program Studi dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data teman-teman tidak ditemukan atau eror maka akan ada peringatan pada ujung kanan. Untuk mengatasi masalah tersebut, teman-teman harus menghubungi instansi terkait untuk melengkapi data tersebut.
  • Setelah data yang dimasukkan benar, teman-teman bisa memilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti, dan akan muncul gambar berikut.

  • Selanjutnya, teman-teman diminta klik ceklis pada “Dengan ini saya menyatakan data saya sudah benar” dan klik MULAI
  • Pada menu tersebut, teman-teman akan diminta untuk mengikuti Step-Step yang terdiri dari Step 1 Info Pribadi, Step 2 Info Administrasi dan Step 3 Uji Kompetensi.

  • Pada Step 1 Info Pribadi, teman-teman diminta untuk upload dokumen yang dibutuhkan yaitu : Pas Foto Resmi, KTP, Ijazah, No. Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi. Dan mengisi data-data yang diminta oleh sistem.

  • Setelah Step 1 Info Pribadi terisi, selanjutnya mengisi Step 2 Info Administrasi, seperti gambar berikut.

  • Pada Step 2 Info Administrasi, teman-teman akan diminta untuk mengisi : Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, Telepon Kantor.
  • Setelah mengisi Step 2 Info Administrasi, selanjutnya teman-teman mengisi data di Step 3 Uji Kompetensi, seperti gambar berikut.

  • Pada Step 3 Uji Kompetensi, teman-teman akan diminta untuk mengisikan data lengkap meliputi : Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Jika dirasa sudah benar memasukan seluruh data, teman-teman pilih SELESAI. Jika registrasi berhasil maka akan muncul gambar seperti berikut.

  • Selanjutnya, teman-teman bisa melakukan Pengecekan Permohonan STR melalui menu pada gambar berikut.

  • Dan jika permohonan STR teman-teman disetujui maka akan muncul tampilan seperti berikut.

  • Setelah permohonan disetujui, maka teman-teman diminta untuk melakukan Pembayaran Sesuai Nominal  tersebut dengan Kode Billing yang telah ditetapkan melalui bank-bank yang telah ditunjuk.
  • Setelah melakukan pembayaran, silahkan teman-teman pantau email atau dibagian cek status untuk mendapatkan info terkini.

Untuk infi lebih lengkap mengenai langkah-langkah dalam membuat STR Online Sobat Nakes dapat klik untuk downloadDownload Panduan Lengkap Cara Membuat STR Online PerawatSelanjutnya, jika Sobat Nakes yang ingin mencetak STR secara online, dapat klik juga tautan Cara Cetak STR Mandiri Secara Online Melalui Situs KTKI.

Demikianlah cara membuat STR online bagi perawat dengan registrasi baru. Semoga bisa membantu Sobat Nakes yang akan membuat STR baru dengan cara pembuatan STR secara online. Salam sehat.

Sumber : 

KTKI Kementerian Kesehatan.