PEDOMAN CETAK E-STR TERBARU SECARA MANDIRI VIA ONLINE MELALUI SITUS KTKI KEMKES BAGI TENAGA KESEHATAN
Sobat Nakes salah satu kelengkapan administrasi sebagai seorang tenaga kesehatan adalah memiliki Surat Tanda Registrasi. Surat Tanda Registrasi atau STR ini merupakan tanda bukti bahwa sebagai Tenaga Kesehatan sudah memiliki lisensi untuk melakukan praktik di fasilitas kesehatan.
Bagi teman-teman yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, tentunya harus memiliki surat tanda registrasi untuk menjalankan suatu praktik. Dahulu, cara mengurus STR dilakukan secara offline. Namun, pada tahun 2022 ini, tenaga kesehatan bisa melakukan registrasi STR secara online dan dapat mencetak STR berupa E-STR secara mandiri via online melalui situs https://www.ktki.kemkes.go.id serta dapat mencetaknya berkali-kali.
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor KT.05.02.1/10017/2021 Tentang Dokumen Surat Tanda Registrasi Elektronik (E-STR). Dalam surat edaran tersebut menerangkan bahwa efektif pada tanggal 1 Juni 2021 STR diterbitkan secara elektronik. Perlu disampaikan juga beberapa poin dalam surat edaran tersebut, yaitu :
- Dokumen PDF e-STR dapat diunduh / di-download melalui aplikasi e-STR pada alamat website seperti tercantum di atas.
- STR yang telah memiliki QR Code tidak diperlukan legalisir, unutk cek validitas keaslian STR dapat dilakukan melalui scan QR Code dengan tata cara terlampir.
- Kode One Time Password (OTP) yang sebelumnya dikirm melalui email pemohon, dapat dikirimkan juga melalui Short Massage Service (SMS) (optional).
Lalu bagaimana cara mencetak e-STR terbaru secara mandiri via onlien melalui situs KTKI Kemkes bagi tenaga kesehatan? Tata cara download dan cetak dokumen PDF elektronik STR (e-STR) sangat mudah, asalkan teman-teman nakes telah memenuhi persyaratan dan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta telah dilakukan penandatanganan secara elektronik oleh Ketua Divisi MTKI yang selanjutnya oleh Ketua Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan atas nama Kementerian Kesehatan, dokumen PDF e-STR kemudian dapat diunduh/download secara mandiri oleh pemohon.
Cara Cetak E-STR Secara Online
Langkah-langkah yang perlu dilakukan teman-teman nakes dalam mencetak e-STR terbaru secara mandiri via online yaitu :
- Log in dengan email dan PIN yang sudah dimiliki
- Kemudian pilih menu cek status
- Download dokumen PDF STR hanya dapat dilakukan setelah teman-teman nakes masuk kedalam langkah 5 : Cetak STR, kemudian klik “Download e-STR”
- Setelah klik“Download e-STR”, maka akan muncul pilihan pengiriman Kode One Time Password (OTP) via email atau SMS ke nomor handphone teman-teman nakes.
- Jika melakukan pemilihan via email maka Kode OTP berupa 6 digit angka akan dikirimkan ke email teman-teman nakes yang berlaku selama 5 menit. Cek kode OTP yang dikirimkan ke email teman-teman nakes.
- Jika melakukan pemilihan via SMS Kode OTP berupa 6 digit angka berlaku 5 menit akan dikirimkan melalui SMS ke nomor teman-teman nakes yang telah didaftarkan di aplikasi.
- Selanjutnya masukkan kode OTP yang didapatkan melalui email dan/atau kotak masuk SMS teman-teman nakes ke dalam borang yang disediakan, kemudian klik “Kirim”
- Setelah memasukkan kode OTP akan muncul tampilan berikut. Klik pada “Download File e-STR”. Dokumen pengajuan e-STR teman-teman nakes akan ter-download dan tersimpan ke dalam perangkat yang teman-teman nakes gunakan. Silahkan lakukan pencetakan dokumen e-STR pada dokumen PDF e-STR yang telah berhasil di-download.
- Setelah dokumen PDF e-STR berhasil di-download, maka dokumen akan tersimpan ke dalam perangkat yang digunakan.
- Teman-teman nakes dapat langsung melakukan pencetakan e-STR secara mandiri dengan memastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80 gram.
FORMAT E-STR TERBARU
- Pada format dokumen e-STR terbaru, terdapat keterangan bahwa dokumen STR tersebut dinyatakan sah secara hukum dan tidak diperlukan legalisir.
- Pada format STR online versi 2.0 yang sudah memiliki QR Code namun tidak ada keterangan seperti diatas, maka dokumen STR juga dinyatakan sah secara hukum dan tidak diperlukan legalisir. Keabsahan dokumen tersebut dapat dicek dengan menggunakan scan pada QR Code.
Lalu, bagaimana cara melakukan pengecekan validitas keaslian e-STR melalui Scan QR Code
Untuk melakukan pengecekan validitas keaslian e-STR teman-teman nakes melalui scan QR Code dapat melakukan cara sebagai berikut :
- Akses atau download apliaksi QR & Barcode Scanner jika belum memiliki aplikasi tersebut. Lalu arahkan kamera handphone kearah QR Code yang terdapat pada STR dan klik weblink yang muncul pada aplikasi kemudian teman-teman nakes akan diarahkan ke dalam weblink ktki.kemkes.go.id
- Jika handphone teman-teman nakes memiliki aplikasi Bixby Vision maka dapat langsung menggunakan kamera handphone yang diarahkan ke QR Code yang terdapat pada e-STR tanpa membuka aplikasi lain.
- Akses aplikasi LINE lalu pilih Add Friend kemudian pilih QR Code dan arahkan kamera ke QR Code yang terdapat pada e-STR, kemudian klik yang muncul
Itulah beberapa cara melakukan cetak e-STR terbaru secara mandiri via online melalui situs ktki.kemkes.go.id, semoga informasi ini berguna bagi Sobat Nakes dalam melakukan pencetakan e-STR di tahun 2022 ini. Salam sehat.